BJnews.id - Muaro Jambi - Puluhan orang mendatangi Kantor Pengadilan Negeri Sengeti. Kamis (30/11).
Mereka mendatangi kantor pengadilan negeri Sengeti untuk membela Anuar Sadat seorang warga yang dituduhkan sebagai pelaku pencabulan anak tiri.
Setelah hampir setengah jam orasi, tak satupun dari perwakilan dari Pengadilan Negeri Sengeti untuk menemui mereka.
"Kita mau ketemu dengan ketua pengadilan negeri. Jika tidak, kami akan tetap disini, bila perlu nginap disini," kata Amir keluarga Anuar Sadat.
Anuar Sadat merupakan tersangka kasus pencabulan anak tiri yang dilaporkan oleh mantan isterinya.
Berdasarkan informasi, pelaku diduga melakukan cabul terhadap anak tirinya yang masih berusia 4 tahun pada tahun 2022 lalu. Namun baru dilaporkan oleh ibunya pada 2023 lalu dan pada September lalu pelaku diamankan oleh tim Polres Muaro Jambi.
Setelah dilakukan pemberkasan, Kejaksaan Negeri Sengeti mengembalikan berkas tersebut karena masih ada berkas yang kurang.
Karena tak cukup bukti, pihak keluarga melakukan protes kepada pihak kepolisian, bahkan mereka telah melakukan demo di Polres Muaro Jambi, Polda Jambi, Kejaksaan Negeri Sengeti untuk memberikan dukungan kepada penyidik dan sekarang di Pengadilan Negeri.
"Kami minta saudara kami dibebaskan. Polisi seolah memaksakan saudara kami itu bersalah," kata Amir keluarga Anuar Sadat.
Sementara itu, Fitri anak Anuar Sadat menyebut jika ayahnya diyakini tidak bersalah. Katanya, ayahnya hanya menegur anaknya agar selalu menggunakan pakaian yang lengkap.
"Dia menegur anaknya dengan menepuk dengan pelan paha anaknya. Nah itu dilaporkan ke polisi dengan tuduhan cabul," katanya.
Dia berharap agar pengadilan negeri Sengeti untuk mengadili perkara ini dengan seadil-adilnya dan membatalkan hukuman yang disangkakan pihak kepolisian.
"Saya minta ayah saya dibebaskan," katanya.
BJnews.id ( Kusnadi )
0 Komentar