Bjnews.id - Muaro Jambi - Polres Muaro Jambi menggerebek kampung narkoba di Desa Pulau Kayu Aro, Kecamatan Sekernan, Muaro Jambi. Delapan orang ditangkap, termasuk bapak dan anak yang menjadi pengedar narkoba di sana.
Kapolres Muaro Jambi AKBP Heri Supriawan mengatakan penggerebekan kampung narkoba itu dilakukan pada Selasa (12/11/2024).
Selain bapak dan anak itu, polisi juga menangkap kaki tangannya dalam menjual narkoba tersebut ialah MS (26). Sedangkan, 5 orang turut diamankan sebagai pemakai narkoba, yakni, TI (45), FL (31), MI(31), Bi (64), dan RT (34).
Aksi penangkapan para pelaku berlangsung dramatis. Di mana para pelaku sempat kocar-kacir ketika petugas mendatangi lokasi. Dari penggeledahan terhadap pelaku, petugas mengamankan 24 paket narkoba jenis sabu mulai ukuran kecil dan sedang.
“Total barang bukti yang kami amankan sebanya 28,85 gram sabu dan 1 butir ekstasi,” jelasnya.
Para pelaku telah ditahan di Mapolres Muaro Jambi. Pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun kurungan penjara.
Operasi tersebut merupakan salah satu bentuk komitmen Polres Muaro Jambi memberantas narkoba, dan mendukung program Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto.
Bjnews.id (*)
0 Komentar