Bjnews.id - Muaro Jambi - Penyidik Unit Tipidkor Satreskrim Polres Muaro Jambi Kamis, 23 Januari 2025. Menyerahkan kedua tersangka Korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia ( KONI ) beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Muaro Jambi untuk masuk tahap kedua.
Kedua tersangka tersebut adalah mantan Ketua KONI Muaro Jambi berinisial FH dan mantan Bendahara KONI Muaro Jambi berinisial SN. Keduanya diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana hibah KONI Muaro Jambi pada tahun anggaran 2019 hingga 2021. Akibat perbuatan mereka, negara mengalami kerugian sebesar lebih dari Rp521 juta.
“Hari ini telah dilaksanakan pelimpahan tahap 2 penyerahan tersangka dan barang bukti, terkait dugaan tindak pidana korupsi dana hibah dari pemerintah Kabupaten Muaro Jambi kepada KONI Muaro Jambi,”kata Kasi Pidsus Kejari Muaro Jambi, Afriadi Asmin.
Afriadi menjelaskan, Tersangka ‘FH’ dan Tersangka ‘SN’ diduga terlibat dalam penyalahgunaan anggaran dana hibah KONI Muaro Jambi yang menyebabkan kerugian negara mencapai 521 juta rupiah lebih.
Saat ini tersangka ‘FH’ dilakukan penahanan di Lapas Kelas IIA Jambi, sementara tersangka ‘SN’ dilakukan penahanan di Lapas Perempuan Kelas IIB Jambi.
“Penahanannya sendiri dilakukan selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 23 Januari sampai tanggal 11 Februari tahun 2025,”jelas Kasi Pidsus Afriadi Asmin.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat undang-undang Republik Indonesia tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Bjnews.id (*)
0 Komentar